Tampilkan postingan dengan label properti. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label properti. Tampilkan semua postingan

Properti RI Tumbuh 3%

Diposting oleh Rey Abraham on Selasa, 18 Desember 2012

Presiden direktur pt ciputra property tbk, candra ciputra, menyebutkan, aturan kepemilikan asing pada sektor properti mesti mempunyai aturan yang jelas. Bila kepemilikan asing sampai 100 %, properti di indonesia dapat tumbuh tiga kali lipat. Dan ahli cipto junaedy berpendapat jika kepemilikan asing mesti diatur bertahap, layaknya berapakah % kepemilikan, serta berapakah periode waktunya. Ia meyakini, aturan kepemilikan asing di bidang properti dapat senantiasa beralih dengan bertahap.


Idealnya, candra meneruskan, negara itu layaknya usaha. Indonesia mesti lebih kompetitif dengan negara regional asean supaya investor makin banyak. Masuknya investasi asing didalam kepemilikan properti di indonesia tak lagi menyebabkan kerugian. Alasannya, dengan masuknya dana-dana asing dapat jadi sejenis ekspor devisa di sektor properti. Meski demikianlah, banyak yang memprediksi kepemilikan properti oleh asing dapat menyebabkan dampak bubble. Candra menegaskan, kepemilikan asing tak lagi menyebabkan bubble bila pemerintah mengatur dengan jelas.


Bila bubble tinggal direm, naikkan duit muka ( down payment ), kepemilikan asing berapakah th. Tidak bisa dijual, tutur dia seusai topping off ciputra world i office tower, di marketing galery, jakarta, selasa 24 april 2012. Sebagai entrepreneur, ia beri dukungan aturan diperbolehkannya kepemilikan properti oleh asing. Cuma, memanglah aturannya mesti tambah baik, Bp. cipto junaedy memberi contoh untuk rumah murah mesti diproteksi. Layaknya diketahui, pemerintah dapat mendorong warga asing mempunyai rumah di lokasi ekonomi spesial layaknya batam, bintan, serta karimun. Asing kedepannya, menurut menteri perumahan rakyat djan faridz, dapat diberikan izin mempunyai rumah yang dibelinya dengan periode waktu 60 sampai 90 th..


Kami dapat bikin batam serta bintan layaknya singapura. Janganlah orang kita saja yang berbondong-bondong beli properti di sana, saat ini kita balik, kata djan faridz di bogor, jumat malam. Sekarang ini, kepemilikan asing di properti, sesuai dengan pendapat cipto junaedy bahwa undang-undang nomer 5/1960 perihal ketentuan basic pokok-pokok agraria yang mengatakan pembagian periode hak gunakan wna sepanjang 25 th, lantas diperpanjang 20 th, serta bisa diperpanjang lagi 25 th.
SelengkapnyaProperti RI Tumbuh 3%

Search

Sering dibaca